1. 1. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
a.
Keterbukaan
Keterbukaan
merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil serta mau menerima pendapat
dan kritik dari orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keterbukaan
berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan
untuk berkomunikasi. Dengan demikian, Keterbukaan adalah suatu sikap dan
perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
b.
Keadilan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang mempunyai arti
kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan tidak berat sebelah. Maka, keadilan adalah
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Beberapa
pengertian keadilan menurut para ahli, sebagai berikut.
1)
Aristoteles
Menurutnya
keadilan dibagi menjadi 5 jenis yaitu:
·
Keadilan Komutatif, yaitu perlakuan
terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contohnya adalah Seseorang yang telah melakukan pelanggaran maka tanpa
memandang kedudukannya ia dihukum sesuai pelanggaran yang dibuatnya.
·
Keadilan Distributif, yaitu
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contohnya adalah Beberapa pegawai memperoleh gaji yang berbeda sesuai masa
kerja, golongan, kepangkatan, dan sebagainya.
·
Keadilan Kodrat Alam, yaitu memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita. Contohnya
adalah Seseorang yang mengucapkan salam ketika berkunjung ke rumah akan adil
jika pemilik rumah mengucapkan salam juga.
·
Keadilan Konvensional, yaitu jika
seorang warga telah mentaati peraturan perundang-undangan yang telah
dikeluarkan. Contohnya adalah Pengendara motor memakai helm saat mengendarai
motornya.
·
Keadilan Perbaikan, yaitu jika
seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Contohnya
adalah Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.
2)
Plato
Dalam
pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas:
·
Keadilan moral, yaitu suatu
perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Contohnya adalah Seorang yang
menuntut kenaikan gajinya dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
·
Keadilan proedural, yaitu jika
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil sesuai tata cara yang telah
ditetapkan. Contohnya adalah Siswa yang berprestasi, dimana pencapaian prestasi
tersebut diawali dengan kerja keras dan tanpa mencontek.
3)
Thomas Hobbes
Keadilan
adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
2 2. Keterbukaan dalam Kehidupan berbangsa dan
bernegara
a.
Ciri-ciri
keterbukaaan
1)
Terbuka (transparan) dalam proses
maupun pelaksanaan kebijakan politik.
2)
Menjadi dasar atau pedoman dalam
dialog dan berkomunikasi.
3)
Berterus terang dan tidak
menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4)
Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5)
Bersikap hati-hati dan selektif
dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6)
Toleransi dan tenggang rasa terhadap
orang lain.
7)
Mau mengakui kelemahan atau
kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8)
Sangat menyadari keberagaman dalam
berbagai bidang kehidupan.
9)
Mau bekerja sama dan menghargai
orang lain.
10) Mau
dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
b.
Sikap terbuka
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sikap
terbuka berarti kesediaan untuk menerima hal-hal yang berbeda dengan kondisi
dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan
terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi serta
untuk menghindari konflik.
33. Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan
peraturan yang disebut undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem
norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila
seseorang yang merasa mendapatkan ketidakadila, ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki 2 arti, yaitu:
·
Dalam arti formal “ Bahwa keadilan
menuntut agar hukum berlaku secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama. Dengan kata lain, hukum tidak mengenal pengecualian.
Oleh karena itu, dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang
disebut ‘Kesamaan Kedudukan’ “
·
Dalam arti material “ Bahwa hukum
harus adil, maksudnya adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi, bukan sekedar
secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu
adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun
sidang peradilan itu selesai. Oleh karena itu, apabila yang diputuskan oleh
pengadilan dirasakan tidak adil, maka reaksi masyarakat akan timbul.”
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut didasarkan pada
beberapa asas umum, diantaranya adalah:
1)
Asas kepastian hukum
2)
Asas keseimbangan
3)
Asas kesamaan
4)
Asas larangan kesewenang-wenangan
5)
Asas larangan penyalahgunaan
wewenang
6)
Asas bertindak cermat
7)
Asas perlakukan yang jujur
8)
Asas meniadakan akibat suatu
keputusan yang batal
9)
Asas penyelenggaraan kepentingan
umum
44.Dampak
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
1)
Pengertian Pemerintahan dan
Pemerintah
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pemerintah berarti lembaga atau orang yang
bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya.
Sedangkan
Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan
rakyatnya.
Dalam
arti organ, pemerintahan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
·
Dalam arti luas: adalah suatu
pemerintahan yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga
kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
·
Dalam arti sempit: adalah suatu
pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang
melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil
presiden dan para menteri (kabinet).
2)
Karakteristik Pemerintahan
Dalam
masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat
dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah sebagai
berikut.
a.
Kompleksitas
b.
Dinamik
c.
Keanekaragaman
3)
Aktor dalam kepemerintahan
Dalam
penyelenggaraan kepemerintahan di suatu negara, terdapat 3 komponen besar yang
harus diperhatikan, karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam
menentukan maju mundurnya pengelolaan negara, yaitu:
a.
Negara dan pemerintahan
b.
Sektor swasta
c.
Masyarakat madani
4)
Kepermerintahan yang Baik
a.
Pengertian
Menurut
World Bank, good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan
yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan
pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan
korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin
anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya
aktivitas swasta.
Menurut
UNDP, good governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di
antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Menurut
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, kepemerintahan yang baik adalah
kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi,
efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh
masyarakat.
b.
Aspek-aspek good governance
·
Hukum/kebijakan
·
Administrative competence and
transparency
·
Desentalisasi
·
Penciptaan pasar yang kompetitif
c.
Karakteristik kepemerintahan yang
baik menurut UNDP (1997)
·
PARTISIPASI
·
ATURAN HUKUM
·
TRANSPARAN
·
DAYA TANGGAP
·
BERORIENTASI KONSENSUS
·
BERKEADILAN
·
EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI
·
AKUNTABILITAS
·
BERVISI STRATEGIS
·
SALING KETERKAITAN
d.
Akibat dari penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan
1.
Rendahnya atau bahkan tidak adanya
kepercayaan warga negara terhadap pemerintahan.
2.
Rendahnya partisipasi warga negara
terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
3.
Sikap apatis warga negara dalam
mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
4.
Jika warga negara apatis, ditunjang dengan
rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, KKN akan
merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging.
5.
Krisis moral dan akhlak yang
berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.