Kamis, 27 Juni 2013

Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


1.     1.  Pengertian Keterbukaan dan Keadilan

a.      Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
b.      Keadilan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan tidak berat sebelah. Maka, keadilan adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Beberapa pengertian keadilan menurut para ahli, sebagai berikut.
1)      Aristoteles
Menurutnya keadilan dibagi menjadi 5 jenis yaitu:
·         Keadilan Komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. Contohnya adalah Seseorang yang telah melakukan pelanggaran maka tanpa memandang kedudukannya ia dihukum sesuai pelanggaran yang dibuatnya.
·         Keadilan Distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya. Contohnya adalah Beberapa pegawai memperoleh gaji yang berbeda sesuai masa kerja, golongan, kepangkatan, dan sebagainya.
·         Keadilan Kodrat Alam, yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita. Contohnya adalah Seseorang yang mengucapkan salam ketika berkunjung ke rumah akan adil jika pemilik rumah mengucapkan salam juga.
·         Keadilan Konvensional, yaitu jika seorang warga telah mentaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. Contohnya adalah Pengendara motor memakai helm saat mengendarai motornya.
·         Keadilan Perbaikan, yaitu jika seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Contohnya adalah Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.
2)      Plato
Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas:
·         Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Contohnya adalah Seorang yang menuntut kenaikan gajinya dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
·         Keadilan proedural, yaitu jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil sesuai tata cara yang telah ditetapkan. Contohnya adalah Siswa yang berprestasi, dimana pencapaian prestasi tersebut diawali dengan kerja keras dan tanpa mencontek.
3)      Thomas Hobbes
Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

2 2.   Keterbukaan dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara

a.      Ciri-ciri keterbukaaan
1)      Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan politik.
2)      Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3)      Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4)      Tidak merahasiakan sesuatu yang  berdampak pada kecurigaan orang lain.
5)      Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6)      Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7)      Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8)      Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9)      Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10)  Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
b.      Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sikap terbuka berarti kesediaan untuk menerima hal-hal yang berbeda dengan kondisi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi serta untuk menghindari konflik.
33.   Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan peraturan yang disebut undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang yang merasa mendapatkan ketidakadila, ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki 2 arti, yaitu:
·         Dalam arti formal “ Bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Dengan kata lain, hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu, dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut ‘Kesamaan Kedudukan’ “
·         Dalam arti material “ Bahwa hukum harus adil, maksudnya adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi, bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu selesai. Oleh karena itu, apabila yang diputuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, maka reaksi masyarakat akan timbul.”
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, diantaranya adalah:
1)      Asas kepastian hukum
2)      Asas keseimbangan
3)      Asas kesamaan
4)      Asas larangan kesewenang-wenangan
5)      Asas larangan penyalahgunaan wewenang
6)      Asas bertindak cermat
7)      Asas perlakukan yang jujur
8)      Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
9)      Asas penyelenggaraan kepentingan umum

44.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan

1)      Pengertian Pemerintahan dan Pemerintah
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya.
Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Dalam arti organ, pemerintahan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
·         Dalam arti luas: adalah suatu pemerintahan yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
·         Dalam arti sempit: adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri (kabinet).
2)      Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah sebagai berikut.
a.       Kompleksitas
b.      Dinamik
c.       Keanekaragaman
3)      Aktor dalam kepemerintahan
Dalam penyelenggaraan kepemerintahan di suatu negara, terdapat 3 komponen besar yang harus diperhatikan, karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan negara, yaitu:
a.       Negara dan pemerintahan
b.      Sektor swasta
c.       Masyarakat madani
4)      Kepermerintahan yang Baik
a.       Pengertian
Menurut World Bank, good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
Menurut UNDP, good governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
b.      Aspek-aspek good governance
·         Hukum/kebijakan
·         Administrative competence and transparency
·         Desentalisasi
·         Penciptaan pasar yang kompetitif
c.       Karakteristik kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
·         PARTISIPASI
·         ATURAN HUKUM
·         TRANSPARAN
·         DAYA TANGGAP
·         BERORIENTASI KONSENSUS
·         BERKEADILAN
·         EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI
·         AKUNTABILITAS
·         BERVISI STRATEGIS
·         SALING KETERKAITAN
d.      Akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
1.      Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintahan.
2.      Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
3.      Sikap apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
4.      Jika warga negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging.
5.      Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NAMA :
TEMPAT TINGGAL :
KOMENTAR :