1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki
3.
Ayah
4.
Kakek
5.
Suami
6.
Saudara laki-laki sekandung
7.
Saudara laki-laki seayah
8.
Saudara laki-laki seibu
9.
Anak saudara laki-laki
sekandung
10.
Anak saudara laki-laki
seayah
11.
Paman sekandung
12.
Paman seayah
13.
Anak laki-laki paman
sekandung
14.
Anak laki-laki paman seayah
15.
Mutiq
Jika ahli waris laki-laki semuanya berkumpul maka tidak bisa
mewarisi kecuali 3 orang yaitu anak laki-laki, suami dan ayah.
Ahli Waris dari Perempuan
1)
Anak perempuan
2)
Cucu perempuan
3)
Ibu
4)
Nenek
5)
Istri
6)
Saudara perempuan sekandung
7)
Saudara perempuan seayah
8)
Saudara perempuan seibu
9)
Mutiqah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
NAMA :
TEMPAT TINGGAL :
KOMENTAR :