Hukum merupakan peraturan yang disusun dan dibuat dengan
tujuan untuk menciptakan masyarakat yang aman, tenteram dan bertingkah laku
sesuai dengan aturan hukum.
Hukum Islam
Hukum bisa dibuat melalui berbagai kesepakatan baik itu
kesepakatan adat, perundingan maupun ketetapan agama. Salah satu hukum yang
berdasarkan pada ketetapan agama adalah hukum Islam. Adapun pengertian hukum
Islam adalah hukum yang bersumber pada nilai-nilai keislaman yang berasal dari
dalil-dalil agama Islam. Bentuk hukumnya dapat berupa kesepakatan, larangan,
anjuran, ketetapan dan sebagainya.
Satu hal yang perlu kita ketahui bahwa hukum Islam hanya
ditujukan kepada orang-orang yang bergama Islam dan tidak berlaku pada orang-orang
non-Islam. Ketika seorang muslim melakukan pelanggaran maka orang tersebut
harus ditindak dan diadili sesuai hukum Islam. Adapun sumber-sumber yang dapat
dijadikan sebagai dalil-dalil hukum Islam adalah sebagai berikut:
Alquran
Alquran, selain sebagai kitab suci umat Islam Alquran juga
dijadikan sebagai sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Kitab suci yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril ini
berisi berbagai kandungan mulai dari perintah, anjuran, larangan, ketentuan
dll.
Hadis
Hadis merupakan segala sesuatu yang berlandaskan pada ajaran
Rasulullah SAW baik perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat yang beliau
contohkan. Hadis juga merupakan sumber acuan hukum Islam terkuat kedua setelah
Alquran.
Ijma’ Ulama
Ijma’ ulama adalah kesepakatan dari para ulama yang
mengambil kesimpulan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat pada Alquran dan
Hadis. Para ulama mengambil langkah ini karena perkara atau kasus yang ada
tidak dijelaskan secara terperinci baik di dalam Alquran maupun Hadis. Yang
menjadi penting adalah hasil Ijma’ yang dilakukan oleh para ulama tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai Alquran dan Hadis.
Qiyas
Qiyas adalah menjelaskan sesuatu yang tidak mempunyai dalil
nashnya dalam Alquran maupun Hadis yang dilakukan dengan cara membandingkan
sesuatu yang serupa/hampir sama dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya
tersebut dan sudah jelas hukumnya di Alquran maupun hadis. Misalnya, dalam
Alquran dijelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat memabukkan adalah haram
hukumnya.
Di sini, Alquran tidak menyebutkan bahwa arak/bir itu haram,
karena arak dan bir dapat menyebabkan mabuk, maka hukum dari arak itu sendiri
menjadi haram.
Itulah sedikit penjelasan mengenai Pengertian Hukum Islam
dan Sumber-Sumbernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
NAMA :
TEMPAT TINGGAL :
KOMENTAR :