Sabtu, 11 Agustus 2012

Sumber Hukum Islam




Hukum merupakan peraturan yang disusun dan dibuat dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang aman, tenteram dan bertingkah laku sesuai dengan aturan hukum.

Hukum Islam

Hukum bisa dibuat melalui berbagai kesepakatan baik itu kesepakatan adat, perundingan maupun ketetapan agama. Salah satu hukum yang berdasarkan pada ketetapan agama adalah hukum Islam. Adapun pengertian hukum Islam adalah hukum yang bersumber pada nilai-nilai keislaman yang berasal dari dalil-dalil agama Islam. Bentuk hukumnya dapat berupa kesepakatan, larangan, anjuran, ketetapan dan sebagainya.

Satu hal yang perlu kita ketahui bahwa hukum Islam hanya ditujukan kepada orang-orang yang bergama Islam dan tidak berlaku pada orang-orang non-Islam. Ketika seorang muslim melakukan pelanggaran maka orang tersebut harus ditindak dan diadili sesuai hukum Islam. Adapun sumber-sumber yang dapat dijadikan sebagai dalil-dalil hukum Islam adalah sebagai berikut:

Alquran

Alquran, selain sebagai kitab suci umat Islam Alquran juga dijadikan sebagai sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril ini berisi berbagai kandungan mulai dari perintah, anjuran, larangan, ketentuan dll.

Hadis

Hadis merupakan segala sesuatu yang berlandaskan pada ajaran Rasulullah SAW baik perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat yang beliau contohkan. Hadis juga merupakan sumber acuan hukum Islam terkuat kedua setelah Alquran.

Ijma’ Ulama

Ijma’ ulama adalah kesepakatan dari para ulama yang mengambil kesimpulan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat pada Alquran dan Hadis. Para ulama mengambil langkah ini karena perkara atau kasus yang ada tidak dijelaskan secara terperinci baik di dalam Alquran maupun Hadis. Yang menjadi penting adalah hasil Ijma’ yang dilakukan oleh para ulama tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Alquran dan Hadis.

Qiyas

Qiyas adalah menjelaskan sesuatu yang tidak mempunyai dalil nashnya dalam Alquran maupun Hadis yang dilakukan dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa/hampir sama dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut dan sudah jelas hukumnya di Alquran maupun hadis. Misalnya, dalam Alquran dijelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat memabukkan adalah haram hukumnya.

Di sini, Alquran tidak menyebutkan bahwa arak/bir itu haram, karena arak dan bir dapat menyebabkan mabuk, maka hukum dari arak itu sendiri menjadi haram.

Itulah sedikit penjelasan mengenai Pengertian Hukum Islam dan Sumber-Sumbernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NAMA :
TEMPAT TINGGAL :
KOMENTAR :